Tutorial: Surat Kuasa Pengambilan STNK dan BPKB

Pendahuluan



Surat kuasa pengambilan STNK dan BPKB adalah surat yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada orang lain untuk mengambil STNK dan BPKB kendaraannya. Biasanya surat ini digunakan jika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil sendiri karena berhalangan atau sibuk.


Syarat-syarat Pembuatan Surat Kuasa



Untuk membuat surat kuasa pengambilan STNK dan BPKB, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik kendaraan harus menyertakan fotokopi KTP dan STNK kendaraannya. Kedua, surat kuasa harus ditulis dengan jelas dan tidak ada yang ditambahi atau dihapus. Terakhir, tanda tangan pemilik kendaraan harus dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang.


Cara Membuat Surat Kuasa



Berikut adalah cara membuat surat kuasa pengambilan STNK dan BPKB:
1. Buka aplikasi pengolah kata atau buka lembar kerja kosong di Microsoft Word.
2. Buat judul surat dengan format “SURAT KUASA PENGAMBILAN STNK DAN BPKB”.
3. Tuliskan identitas pemilik kendaraan seperti nama lengkap, alamat, dan nomor KTP.
4. Tuliskan identitas penerima surat kuasa seperti nama lengkap dan nomor KTP.
5. Jelaskan maksud dan tujuan surat kuasa yang dibuat.
6. Sertakan tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa.
7. Berikan tanda tangan pemilik kendaraan dan legalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
8. Pastikan fotokopi KTP dan STNK kendaraan sudah disertakan.


Cara Menggunakan Surat Kuasa



Setelah surat kuasa pengambilan STNK dan BPKB selesai dibuat, maka bisa digunakan untuk mengambil STNK dan BPKB kendaraan. Berikut adalah cara menggunakan surat kuasa:
1. Serahkan surat kuasa kepada pihak yang akan mengambil STNK dan BPKB kendaraan.
2. Sertakan fotokopi KTP dan STNK kendaraan pemilik kendaraan.
3. Pihak yang mengambil harus membawa surat kuasa asli dan fotokopi KTPnya sendiri.
4. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi dan mengisi formulir yang diperlukan.


Kesimpulan



Surat kuasa pengambilan STNK dan BPKB adalah surat yang penting untuk dimiliki jika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil sendiri. Agar pembuatan surat kuasa berjalan lancar, pastikan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan membuat surat kuasa dengan jelas dan benar.

close