Pendahuluan
Sewa toko adalah perjanjian yang dibuat antara pemilik toko dan penyewa toko. Surat perjanjian sewa toko adalah dokumen yang dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang cara membuat surat perjanjian sewa toko yang sah dan legal.
Langkah 1: Pilih Toko yang Akan Disewa
Sebelum membuat surat perjanjian sewa toko, tentukan toko yang akan disewa. Pastikan toko yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan budget. Jangan lupa untuk memperhatikan lokasi, luas toko, dan fasilitas yang disediakan.
Langkah 2: Tentukan Harga Sewa
Setelah menentukan toko yang akan disewa, tentukan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga sewa biasanya ditetapkan per bulan atau per tahun. Pastikan harga sewa yang disepakati sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang disediakan.
Langkah 3: Buat Surat Perjanjian Sewa
Setelah harga sewa disepakati, buat surat perjanjian sewa toko. Surat perjanjian ini harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, alamat toko, harga sewa, lama sewa, serta kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Langkah 4: Cetak dan Tandatangani
Setelah surat perjanjian dibuat, cetak dan tandatangani oleh kedua belah pihak. Pastikan surat perjanjian ini disimpan dengan baik dan mudah diakses oleh kedua belah pihak jika dibutuhkan di kemudian hari.
Langkah 5: Bayar Deposit
Sebelum menyewa toko, biasanya pemilik toko meminta deposit sebagai jaminan. Pastikan deposit yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam surat perjanjian sewa toko.
Langkah 6: Bayar Sewa
Setelah membayar deposit, penyewa toko harus membayar sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jangan lupa untuk membayar sewa tepat waktu agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Langkah 7: Jaga Toko dengan Baik
Penyewa toko harus menjaga toko dengan baik selama masa sewa. Pastikan tidak ada kerusakan atau kehilangan barang yang disediakan oleh pemilik toko. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada pemilik toko.
Langkah 8: Perpanjangan Sewa
Jika ingin memperpanjang masa sewa, pastikan menghubungi pemilik toko sebelum masa sewa berakhir. Jangan lupa untuk membayar sewa tepat waktu dan mengikuti ketentuan yang telah disepakati.
Langkah 9: Mengakhiri Sewa
Jika masa sewa telah berakhir, pastikan toko dikosongkan dan diserahkan kembali kepada pemilik toko. Pastikan tidak ada kerusakan atau kehilangan barang yang disediakan oleh pemilik toko.
Kesimpulan
Sewa toko adalah perjanjian yang sangat penting dalam dunia bisnis. Surat perjanjian sewa toko harus dibuat dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan dapat membuat surat perjanjian sewa toko yang sah dan legal.